Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Dinyatakan Penyandang Disabilitas, Persidangan Terus Berjalan

image-gnews
Penyandang disabilitas intelektual Wendra Purnama (paling kanan) menjadi terdakwa kasus narkoba di PN Tangerang, Senin, 25 Maret 2019. Tempo/Joniansyah Hardjono
Penyandang disabilitas intelektual Wendra Purnama (paling kanan) menjadi terdakwa kasus narkoba di PN Tangerang, Senin, 25 Maret 2019. Tempo/Joniansyah Hardjono
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Hasil pemeriksaan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten menyatakan terdakwa kasus narkoba Wendra Purnama adalah penyandang disabilitas intelektual.

Baca: Penyandang Disabilitas Terdakwa Sabu, Ini Penjelasan Polisi 

Kuasa hukum Wendra Purnama, Antonius Badar Karwayu meminta kliennya itu dibebaskan karena pria berusia 22 tahun itu adalah penyandang disabilitas intelektual yang tak bisa membedakan benar atau salah.

"Hasil pemeriksaan psikologi Wendra mengalami keterbatasan fungsi fikir dan fungsi adaptif karena tingkat kecerdasannya di bawah rata-rata, IQ-nya hanya 55," ujar Badar kepada Tempo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 25 Maret 2019.

Menurut Badar, hasil pemeriksaan yang dilakukan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten itu juga menyebutkan tes intelegensi Wendra  jauh di bawah standar. "Terjadi waktu yang lama, pengetahuan rendah dan juga memiliki hambatan menyerap simulasi sehari-hari.

Dari hasil pemeriksaan itu, kata Badar, disimpulkan jika Wendra memiliki intelegensi yang berfungsi pada taraf rendah. Mengalami keterbatasan fungsi pikir dan menyandang disabilitas intelektual dalam jangka waktu yang lama.

"Dia juga sulit membedakan baik dan buruk, benar dan salah. Serta hak dan kewajiban," ujarnya. 

Penyandang disabilitas intelektual Wendra Purnama (tengah) menjadi terdakwa kasus narkoba di PN Tangerang, Senin, 25 Maret 2019. Tempo/Joniansyah Hardjono

Tim kuasa hukum Wendra berencana akan memberikan hasil pemeriksaan psikologi ini kepada majelis hakim pada sidang Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pada persidangan lanjutan perkara ini yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin, ketua majelis hakim Sri Suharni mengatakan sejauh ini majelis belum mengabulkan permintaan kuasa hukum karena Wendra  mengerti ketika ditanya. "Sejauh ini belum ada kesulitan," kata Sri Suharni.

Pada persidangan dengan agenda keterangan saksi dari penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang itu, Sri Sunarni memberikan kesempatan kepada Wendra untuk berbicara. "Silakan Wendra, ada yang mau kamu sampaikan atau tanyakan," kata Sri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wendra yang duduk disamping pengacaranya berbicara terbata-bata. Dengan wajah tegang, mulut bergetar dan jarinya juga menunjuk, Wendra nampak kesulitan untuk berbicara.

Kata kata yang keluar dari mulutnya hanya satu, dua kata. "Saya....Ica..?," katanya.

Pengacara Wendra, Antonius Badar Karwayu dari LBH Masyarakat langsung membantu. "Mungkin maksudnya dia mau menanyakan Ica, salah satu temannya yang bersama-sama mereka memakai sabu sebelum ditangkap, kenapa tidak ada," kata Badar.

Suasana persidangan perkara narkoba dengan terdakwa Wendra Purnama yang diduga penyandang disabilitas intelektual di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 25 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Penyidik Eko Cahyono dan Mustaqil Choiri yang memberikan kesaksian menjawab jika Ica tidak mereka tangkap karena saat penangkapan tidak bersama para terdakwa.

"Kami lebih mengembangkan ke pemilik Sabu dan yang akan memesan sabu sabu itu," kata Eko.

Mendengar jawaban penyidik tersebut, Wendra terlihat tidak puas. Dia masih mencoba untuk berbicara, namun dari mulutnya hanya terdengar suara yang tidak jelas. Kedua tangannya digerakkan untuk memberikan isyarat agar orang paham apa yang dibicarakannya.

Wendra ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 lalu di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu,ia ditangkap bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti 0,23 gram Sabu.

Baca: Penyandang Disabilitas Intelektual Terdakwa Narkoba, Ibu: Kok Bisa?

Meski Wendra adalah penyandang disabilitas, polisi menjerat dia dan temannya, Ahua, dengan pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara pidana pengedar sabu ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Wendra telah menjalani lima kali persidangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 jam lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

10 jam lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

3 hari lalu

Sebuah pesan tertulis di belakang pakaian petugas seleksi  nasional Polri jalur sarjana SIPSS 2024 di komplek Akademi Kepolisian Semarang, Jumat 1 Maret 2024. Polri mengikuti negara negara besar seperti Amerika, Australia dan Inggris yang membuka kesempatan kepada penyandang Disabilitas untuk ikut seleksi ini. TEMPO/Budi Purwanto
37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?